SELAMAT DATANG

SELAMAT BERKUNJUNG DI BLOG SIKEPIS CENTER PANGANDARAN

Senin, 18 November 2013

PEMASARAN POC BIOFARM PT SIDOMUNCUL

 
Foto Bareng Ketua DPW GERAM (Gerakan Ekonomi Rakyat Mandiri) Provinsi Jawa Barat dan Manager Pemasaran Pupuk Organik Cair "BIOFARM" PT Sidomuncul. 
Pupuk Organik Cair "BioFarm" Produksi PT. Sidomuncul Pupuk Nusantara ada kemasan sacet dan botol, yang berminat menjadi stokist bisa menghubungi Distributor Jawa Barat Pak Aceng Munawar Ketua DPW GERAM (Gerakan Ekonomi Rakyat Mandiri) Jabar HP 085220757141. Pak Deden S Ketua DPC GERAM Kab. Ciamis HP 085318906798, Warino Si Kepis Ketua DPC GERAM Kab. Pangandaran HP 085294186209. Ust. Eman Ketua DPC GERAM Banjar HP 085322137712. Pak. Bariman Kec. Lakbok Kab. Ciuamis HP. 081312613232.

Minggu, 04 Agustus 2013

AGRIBISNIS SIKEPIS CENTER PANGANDARAN


SCP Sikepis Center Pangandaran Pusat Agribisnis Komoditas SIKEPIS (Sistem Integrasi K=Kakao, Kelapa, Kambing, Kelinci, Kedelai, dll. E=Enau, Entog, dll. P=Padi, Pepaya, Pisang, Pala, Palawija, dll. I=Itik, Ikan, dll. S=Sapi, Singkong, Sayuran, dll.

Kamis, 01 Agustus 2013

Jual Beli Komoditas SI KEPIS

 Sapi 

 Kambing 

 Entog 

 Domba 

 Itik 

 Kakao 

 Padi Organik 

 Kedelai 

 Enau / Aren 

 Sayuran 

 Kelinci 

Kelapa 

Sikepis Center Pangandaran
Call Center HP : 085227266414 (Warino Si Kepis)

Rabu, 31 Juli 2013

Pemberdayaan Petani SIKEPIS Melalui SKE

SIKEPIS CENTER PANGANDARAN
Jln Bening No. 42 Dsn. Cibadak RT. 24/08
DESA PALEDAH KECAMATAN PADAHERANG
KABUPATEN PANGANDARAN
PROVINSI JAWA BARAT

PETUNJUK PELAKSANAAN
PELATIHAN FASILITATOR DAERAH
(FASDA)
PEMBERDAYAAN PETANI SIKEPIS
MELALUI SISTEM KEBERSAMAAN EKONOMI (SKE)
BERDASARKAN MANAJEMEN KEMITRAAN

SI KEPIS
S = Sistem
I = Integrasi
K = (Kakao, Kelapa, Kedelai, Kacang, Kambing, Kelinci, dll)
E = (Entog, Enau, dll)
P = (Padi, Palawija, Pepaya, Pala, Pisang, dll)
I = (Ikan, Itik, dll)
S = (Sapi, Sagu, Sayuran, Singkong, Sawo, dll)

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Fasilitator Daerah (FASDA) Pemberdayaan Petani SIKEPIS Melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi (SKE) Berdasarkan Manajemen Kemitraan dapat diselesaikan.
Kegiatan pemberdayaan petani melalui Pelatihan Fasilitator Daerah (FASDA) Pemberdayaan Petani SIKEPIS Melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi (SKE) Berdasarkan Manajemen Kemitraan merupakan salah satu bentuk nyata dalam upaya memberdayakan melalui pendekatan kelompoktani dengan metode percontohan usahatani Agribisnis SI KEPIS. Dari kegiatan tersebut para petani pelaksana diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pendapatan serta perubahan sikap ke arah positif guna mengembangkan usahataninya yang berorientasi agribisnis berbasis komoditas SI KEPIS.
Kegiatan Pelatihan Fasilitator Daerah (FASDA) Pemberdayaan Petani SIKEPIS Melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi (SKE) Berdasarkan Manajemen Kemitraan juga untuk mewujudkan pendapatan harian, mingguan, bulanan, caturwulanan, semesteran dan tahunan bagi petani SI KEPIS.
Keberhasilan dalam melaksanakan Pelatihan Fasilitator Daerah (FASDA) Pemberdayaan Petani SIKEPIS Melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi (SKE) Berdasarkan Manajemen Kemitraan tersebut sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh stake holder pemangku kepentingan mulai tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan tingkat dusun sampai kabupaten/provinsi/pusat.
Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Fasilitator Daerah (FASDA) Pemberdayaan Petani SIKEPIS Melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi (SKE) Berdasarkan Manajemen Kemitraan tersebut dimaksud untuk memberikan acuan bagi para penyelenggara kegiatan baik tingkat individu petani maupun tingkat kabupaten.
Kami berharap petunjuk pelaksanaan ini bermanfaat sebagai dasar pelaksanaan Pelatihan Fasilitator Daerah (FASDA) Pemberdayaan Petani SIKEPIS Melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi (SKE) Berdasarkan Manajemen Kemitraan.

SIKEPIS CENTER PANGANDARAN
Visi dan Misi

VISI:
“Sikepis Center Pangandaran Terdepan Dalam Agribisnis dan Agriwisata di Jawa Barat.”

MISI:
•    Menciptakan lapangan kerja.
•    Menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam agribisnis dan Agriwisata.
•    Mengembangkan jiwa kewirausahaan masyarakat Pangandaran.
•    Mengembangkan jaringan kemitraan agribisnis dan Agriwisata.
•    Meningkatkan Produksi, Kontinuitas dan Kualitas hasil pertanian serta penyelenggaraan Agriwisata yang berwawasan lingkungan.
•    Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam secara optimal dan lestari.

PELATIHAN FASILITATOR DAERAH (FASDA)

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Upaya pembangunan pertanian yang dilakukan melalui berbagai pola pengembangan telah berhasil meningkatkan luas areal dan produksi, namun belum memberikan pengaruh nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani.
Keterbatasan petani dalam kepemilikan lahan, penguasaan teknologi, akses terhadap permodalan dan pasar, telah menempatkan individu petani pada posisi yang kurang menguntungkan, dan mengakibatkan petani selalu terkena dampak negatif yang paling besar setiap kali terjadi perubahan pada mekanisme perdagangan baik lokal maupun global.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dalam pembangunan pertanian kedepan seyogyanya lebih ditekankan pada membangun manusia dan masyarakat pertanian. Terkait dengan hal itu, kegiatan pemberdayaan petani dan kelembagaan menjadi penting dalam rangka mendorong petani untuk mengorganisasikan dirinya dan terhimpun dalam suatu wadah usaha untuk mensinergiskan kekuatan / potensi yang dimiliki masyarakat tani.
Menyadari lemahnya SDM petani dan kurangnya upaya penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani maka perlu diupayakan suatu model pemberdayaan masyarakat pertanian yang terprogram dan utuh serta dilaksanakan secara berkesinambungan melalui suatu sistem dengan memperhatikan kearifan lokal.
Salah satu model pemberdayaan petani dan kelembagaan yang dikembangkan adalah melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi (SKE) berdasarkan manajemen kemitraan. SKE merupakan suatu sistem dalam pemberdayaan petani dan kelembagaan yang dilaksanakan berdasarkan manajemen kemitraan yaitu pengelolaannya dijalankan berdasarkan filosofi kemitraan atau dalam suasana penuh persahabatan.
Berdasarkan konsep kemitraan, maka ditumbuhkembangkan persahabatan diantara individu dan dua pihak yang akan menjalankan kemitraan. Sistem ini harus dibangun secara logis yaitu dapat diterima secara akal/logika oleh pihak yang melaksanakan, disamping itu juga harus ekonomis yaitu memberikan manfaat ekonomi dan harmonis yaitu dapat menciptakan hubungan kerjasama yang penuh persahabatan.
Proses pemberdayaan petani dan kelembagaan secara utuh dalam SKE dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi.
Tahap persiapan meliputi :
•    Sosialisasi program,
•    Survei lokasi (RRA atau PRA),
•    Pembentukan Tim Asistensi dan
•    Penyusunan program pemberdayaan.
Tahap pelaksanaan meliputi :
•    Sosialisasi kegiatan,
•    Pembentukan Tim Fasilitator Daerah (FASDA) melalui Pelatihan FASDA, Pelatihan Petani, Pendampingan dan Asistensi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pemberdayaan petani melalui SKE berdasarkan manajemen kemitraan antara lain :
•    Dukungan Pemerintah Daerah setempat,
•    Peran Tim Asistensi,
•    Peran dan aktivitas Tim FASDA,
•    Berjalannya sistem dan tersedianya modul, metode serta materi pelatihan.
Untuk membentuk FASDA yang memiliki dedikasi tinggi diperlukan pelatihan melalui Pelatihan Fasilitator Daerah.

B. Sasaran Nasional
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Tim FASDA di sentra komoditi SIKEPIS yang mempunyai kemampuan sebagai fasilitator dalam memberdayakan petani melalui SKE Berdasarkan Manajemen Kemitraan.

C. Tujuan
1.    Untuk menyamakan persepsi/ pemahaman dan meningkatkan kemampuan fasilitator daerah (FASDA) dalam melaksanakan program pemberdayaan petani melalui SKE berdasarkan manajemen kemitraan
2.    Membentuk Tim FASDA yang bisa melatih dan mendampingi petani pada Pelatihan Petani untuk Penumbuhan Kebersamaan (Dinamika Kelompok).

II. PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan
Pemberdayaan petani melalui SKE berdasarkan manajemen kemitraan adalah suatu proses merubah pola pikir dan perilaku petani yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu :
    Tahap persiapan, yang mencakup : sosialisasi program, penyiapan Tim Asistensi, survey lapangan (RRA atau PRA) dan menyusun program dan materi pelatihan.
    Tahap pelaksanaan, yang mencakup : sosialisasi, penyiapan Tim Asistensi, pelatihan FASDA, pelatihan petani, pendampingan dan asistensi
    Tahap evaluasi. Pelatihan FASDA merupakan tahap pelaksanaan yang diselenggarakan sebelum tahap pelatihan petani. Pelatihan FASDA dilaksanakan untuk membentuk Tim FASDA yang selanjutnya akan melatih dan mendampingi petani pada tahap pelatihan petani.

1. Pemilihan Peserta Pelatihan
Peserta Pelatihan Fasilitator Daerah adalah FASDA I yang sudah lama tidak aktif, staf Dinas (PNS), aparat desa, petugas perusahaan mitra dan tokoh masyarakat yang ada di provinsi dan atau kabupaten, dengan kriteria sebagai berikut:
a.    Mampu berkomunikasi dengan baik,
b.    Status sosial : tokoh masyarakat, petani sukses, tokoh petani, mantan Camat / Kepala Desa,
c.    Status non PNS dan atau PNS yang membidangi pelatihan dan pemberdayaan petani.

2. Pelatih / Fasilitator
Sebagai pelatih / fasilitator dalam Pelatihan Fasilitator Daerah adalah FASDA III dan atau FASDA Madya yang sudah mempunyai pengalaman dalam melatih dan mendampingi pemberdayaan petani model SKE. Apabila diprovinsi / kabupaten setempat tidak terdapat FASDA III atau FASDA Madya dimaksud, maka bisa menggunakan FASDA III dan atau FASDA Madya dari provinsi / kabupaten lainnya atau yang terdekat.

B. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pelatihan Fasilitator Daerah, adalah calon fasilitator daerah yang mempunyai motivasi, komitmen dan dedikasi yang tinggi untuk melaksanakan proses pemberdayaan petani dan mempunyai potensi untuk berkembang.

III. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Ruang Lingkup
1.    Pelatihan FASDA di Kabupaten Pangandaran.
2.    Pembinaan, pengawalan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

B. Pelaksana Kegiatan
Secara umum organisasi pelaksana kegiatan dengan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:

1. Pusat
a.    Menyusun Pedoman Teknis Pelatihan FASDA Tahun 2013;
b.    Melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawalan ke provinsi dalam rangka menyamakan persepsi dan pelaksanaan kegiatan;
c.    Melakukan koordinasi kegiatan;
d.    Melakukan monitoring dan evaluasi;
e.    Menyusun laporan akhir kegiatan.

2. Provinsi
a.    Menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mengacu kepada Pedoman Teknis dari Pusat;
b.    Menginventarisir dan menetapkan calon peserta pelatihan;
c.    Melakukan koordinasi dengan Tim FASDA Madya / III sebagai pelatih / fasilitator;
d.    Bersama-sama dengan Tim FASDA Madya / III mengkoordinasikan materi dan modul pelatihan;
e.    Melaksanakan kegiatan Pelatihan FASDA Tahun 2013 bekerjasama dengan Balai Pelatihan Daerah setempat;
f.    Melakukan monitoring dan evaluasi;
g.    Menyusun laporan akhir kegiatan.

C. Lokasi dan Jumlah Peserta Pelatihan
Lokasi dan jumlah peserta Pelatihan FASDA di Kabupaten Pangandaran :

No     Kecamatan        Jumlah Peserta (orang)    Ket
1     Mangunjaya            10
2     Padaherang             10
3     Kalipucang             10
4     Pangandaran             10
5     Sidamulih             10
6     Parigi                 10
7     Cijulang             10
8    Cimerak             10
9    Cigugur             10
10     Langkaplancar         10
Jumlah             100

PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan
Prinsip pendekatan pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan dan kelembagaan Petani SIKEPIS, dalam rangka memfasilitasi kelompok petani untuk tumbuh dan berkembang menjadi kelembagaan petani yang tangguh, maka dilakukan pendekatan sebagai berikut :
1.    Daerah / wilayah sasaran kegiatan Pemberdayaan Petani SIKEPIS adalah daerah / wilayah yang mendapatkan fasilitasi pembangunan SIKEPIS melalui dana Tugas Pembantuan maupun kredit perbankan atau dana APBD.
2.    Petani atau kelompok tani sasaran:
a.    Pelatihan Dinamika Kelompok:
Seluruh petani anggota suatu Kelompok Tani di daerah / wilayah sasaran seperti pada butir 1, yang telah diseleksi yaitu petani andalan atau pengurus kelompok tani yang berpotensi untuk berkembang. Selanjutnya Calon Petani (CP) yang telah diseleksi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Bupati) setempat atau Kepala Dinas yang membidangi pertanian kabupaten setempat.
b.    Pelatihan Penguatan Kelembagaan:
Pengurus kelompok tani dari Petani / kelompok tani didaerah / wilayah sasaran seperti pada butir 1, yang telah diseleksi dan berpotensi untuk berkembang dan telah pernah mendapatkan pelatihan Dinamika Kelompok.
c.    Pelatihan Pengembangan Kelembagaan dan Usaha :
Pengurus kelompok tani dari Petani / kelompok tani didaerah / wilayah sasaran seperti pada butir 1, yang telah diseleksi dan berpotensi untuk berkembang dan telah pernah mendapatkan pelatihan Penguatan Kelembagaan.
3.    Petani difasilitasi untuk dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dalam merubah sikap dan perilaku yang bersifat individual menjadi kebersamaan yang diwadahi dalam kelompok produktif.
4.    Kriteria Calon Petani (CP) dapat diatur lebih rinci dalam Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) yang disusun oleh provinsi sesuai dengan kondisi wilayah yang ada, kemudian diatur secara spesifik dalam bentuk Petunjuk Teknis (JUKNIS) oleh Kabupaten / Kota sesuai kondisi petani dan budaya setempat.
5.    Seluruh tahapan kegiatan yang dilakukan oleh petani melalui kelompok tani atau kelembagaannya dilaksanakan dengan bimbingan oleh petugas daerah yang ditunjuk.

B. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pemberdayaan Petani SIKEPIS, adalah petani pada kelompok tani sasaran yang mempunyai potensi untuk berkembang dan pada wilayah yang mendapat dukungan positif dari Pemerintah Daerah.

III. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan dan Kelembagaan Petani adalah sebagai berikut:
1.    Pemberdayaan Petani  dilaksanakan di wilayah seperti pada lampiran 1;
2.    Pengawalan kegiatan dilaksanakan oleh Petugas Dinas baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten serta oleh Petugas Pusat;
3.    Pelatihan. Tahapan Pelatihan yang dilaksanakandalam Pemberdayaan Petani SIKEPIS meliputi :
a.    Penumbuhan Kebersamaan melalui pelatihan
i.    Dinamika Kelompok;
b.    Penguatan Kelembagaan melalui Pelatihan :
i.    Strategi Pengembangan Kelembagaan Petani (SPKP);
ii.    Manajemen Kemitraan Budidaya (MKBD);
iii.    Kepemimpinan dan Komunikasi (K&K);
iv.    Administrasi dan Pembukuan (A&P);
v.    Pengembangan Ekonomi Rumah Tangga (PERT).
c.    Pengembangan Kelembagaan dan Usaha meliputi pelatihan :
i.    Pembentukan Koperasi dan Penyusunan Anggaran Dasar & Rumah Tangga;
ii.    Perkoperasian Untuk Anggota;
iii.    Manajemen Organisasi dan Sistem Prosedur Koperasi;
iv.    Perencanaan Usaha, Pemasaran dan Penyusunan RAPB Koperasi;
v.    Akuntansi Dasar & Manajemen Keuangan;
vi.    Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi.
4.    Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan Petani.

B. Pelaksana Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan di tingkat Pusat,Provinsi dan Kabupaten, dengan uraian sebagai berikut:

1. Kegiatan Pusat meliputi:
1.    Menyusun Pedoman Teknis;
2.    Melakukan sosialisasi dalam rangka penyamaan persepsi tentang latar belakang dan konsep rencana kegiatan serta koordinasi ke Provinsi dan Kabupaten;
3.    Melakukan konsultasi, bimbingan, pembinaan dan pengawalan kegiatan;
4.    Melakukan monitoring dan evaluasi;
5.    Menyusun Laporan Akhir Kegiatan.

2. Kegiatan Provinsi / Kabupaten meliputi:
a.    Menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Provinsi) / Petunjuk Teknis (Kabupaten);
b.    Melakukan sosialisasi dalam rangka penyamaan persepsi tentang latar belakang dan konsep rencana kegiatan serta koordinasi ke Provinsi dan Kabupaten;
c.    Melakukan konsultasi, bimbingan, pembinaan dan pengawalan kegiatan;
d.    Melaksanakan kegiatan pelatihan;
e.    Melakukan monitoring dan evaluasi;
f.    Menyusun Laporan Akhir Kegiatan.
Tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanaman tahunan adalah sebagai berikut :
a.    Pelaksanaan Kegiatan : Januari 2013 – Desember 2013;
b.    Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan dan Penggandaan Laporan : November – Desember 2013.

C. Lokasi, Jenis dan Volume
Lokasi, jenis dan volume kegiatan Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Tahunan tahun 2013 seperti pada Lampiran.

D. Simpul Kritis
1.    Koordinasi antara Direktorat Tanaman Tahunan, petugas Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten dan Fasilitator Daerah.
2.    Pemilihan petani peserta DK, penguatan dan pengembangan kelembagaan adalah dari calon CP/CL penerima bantuan TP APBN Tahun Anggaran 2013 atau penerima kredit Revitalisasi Perkebunan atau dana APBD.
3.    Petani peserta merupakan petani yang mempunyai “pengaruh” terhadap anggota kelompok atau masyarakat yang akan di ikut sertakan sebagai CP/CL.
4.    Kelompok tani berpotensi untuk dikembangkan, ditinjau dari aspek ekonomi, kebun, dan sumberdaya manusia.
5.    Tersedianya Tim Asistensi ditingkat pusat maupun daerah sebagai “think tank” kebijakan pemberdayaan petani.
6.    Koordinasi jadwal pelaksanaan kegiatan.

IV. PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN
Pembinaan, pengendalian, pengawalan dan pendampingan dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku, agar penyelenggaraan kegiatan dapat menerapkan prinsip-prinsip partisipatif,
transparan dan akuntabel.

V. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring, evaluasi dan pelaporan mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 31/Permentan/OT.140/3/2010, tanggal 19 Maret 2010 tentang Pedoman sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembangunan pertanian.
Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten dan provinsi wajib melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara berjenjang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Jenis pelaporan
a.    SIMONEV yang meliputi:
i.    Kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai indikator kinerja;
ii.    Perkembangan kelompok sasaran dalam pengelolaan kegiatan lapangan berikut realisasi fisik dan keuangan;
iii.    Permasalahan yang dihadapi dan upaya penyelesaian di tingkat Kabupaten dan Provinsi;
iv.    Format laporan menggunakan format yang telah ditentukan;
b.    Laporan perkembangan fisik dan keuangan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan kelembagaan tanaman tahunan (Format Lampiran 2).
c.    Laporan perkembangan kegiatan pelatihan pemberdayaan dan kelembagaan petani tanaman tahunan dengan materi meliputi : peserta pelatihan, nama petani / kelompoktani, desa / kecamatan / kabupaten, nama fasilitator daerah, waktu dan tempat pelaksanaan, permasalahan dan upaya pemecahan masalah. (Format Lampiran 3).
2.    Waktu penyampaian laporan:
a.    SIMONEV yang meliputi:
i.    Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten kepada provinsi disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 bulan laporan.
ii.    Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan provinsi kepada Sekretariat Ditjen Perkebunan disampaikan paling lambat setiap tanggal 7 bulan laporan.
b.    Laporan bulanan:
i.    Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten kepada provinsi disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 bulan laporan.
ii.    Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan provinsi kepada Direktorat Tanaman Tahunan disampaikan paling lambat setiap tanggal 7 bulan laporan.
c.    Laporan perkembangan kegiatan pelatihan pemberdayaan dan kelembagaan petani tanaman tahunan dilaporkan kepada Direktorat Tanaman Tahunan setelah selesai pelatihan tersebut.

VI. PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan Pemberdayaan dan Kelembagaan Petani Tanaman Tahunan TA.2013 bersumber dari dana APBN yang dialokasikan pada DIPA TA. 2013 dana Tugas Pembantuan (TP). Untuk kegiatan pengawalan dan pembinaan oleh Provinsi dan Kabupaten dianggarkan melalui dana Tugas Pembantuan Provinsi / Kabupaten, sedangkan kegiatan pengawalan dan pembinaan oleh Pusat dianggarkan melalui DIPA Direktorat Jenderal Perkebunan, Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Perkebunan Berkelanjutan Tahun Anggaran 2013.


VIII. PENUTUP
Pedoman Teknis Pelatihan Fasilitator Daerah Tahun 2013 dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pelatihan FASDA. Pedoman Teknis ini akan ditindak lanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) di tingkat provinsi sesuai dengan kondisi setempat.
Dengan PedomanTeknis ini diharapkan Pelatihan FASDA tahun 2013 dapat terlaksana dengan baik, sehingga tujuan dan sasaran pelatihan dapat tercapai.
Jakarta, Desember 2012
Kampoeng Wisata Agro Sikepis